Type Here to Get Search Results !

Ini dia Kenapa Ujian Nasional Tetap Dipertahankan

0
Ujian Nasional (UN) adalah system evaluasi standar pendidikan secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003.


Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Hasanuddin Darjo, MM, dalam jumpa pers, Kamis, 10 April 2015, di ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Aceh, di Banda Aceh.

Dikatakan dia, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, dinyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi yang tidak lain adalah sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Lebih lanjut juga dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan serta proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan,” katanya.

Dijelaskan dia, proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.

“Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan. Penentuan standar pendidikan yaitu penentuan nilai batas (cut off score), seseorang dikatakan sudah lulus, apabila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang telah menguasai kompetensi tertentu,” terangnya.

Lebih lanjut ia menuuturkan, apabila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah, maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standar setting.

“Dalam hal ini ada dua mamfaat pengaturan standar ujian akhir yaitu, adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum, dan adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi,” lanjut Kadisdik Aceh ini.

Tujuan ujian nasional, tambah Hasanuddin Darjo, sejatinya menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan pada kegunaan ujian nasional mengalami pergeseran tidak dicantumkannya ujian nasional sebagai penentu kelulusan.

“Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan,” tambahnya.

Source : disdik.acehprov.go.id/

Post a Comment

0 Comments

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !